Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Anggi

eddy hiariej

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di kabinet Presiden Joko Widodo.

Pengunduran diri ini diumumkan menyusul penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Eddy telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden akan segera disampaikan ke Bapak Presiden setelah beliau kembali ke Jakarta,” kata Ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan bahwa surat tersebut diterima pada hari Senin (6/12/2023) dan Presiden Jokowi belum membaca surat tersebut.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat KPK terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Meskipun Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkannya secara resmi. Namun, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai status hukum Eddy Hiariej.

Selain itu, pada tanggal 29 November 2023, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej dan rekan-rekannya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Termasuk dalam larangan tersebut adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer