Revisi UU ITE, Pemerintah Bakal Bisa Langsung Menutup Akun Medsos

Anggi

uu ite

Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memperkenalkan beberapa aturan baru, termasuk potensi penutupan akun media sosial oleh Pemerintah.

Perubahan ini memperluas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan media sosial besar seperti Meta, Twitter, dan Google, untuk mematuhi arahan Pemerintah.

Pasal 40 A ayat (3) UU ITE yang baru menyatakan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Jika PSE tidak mematuhi, mereka menghadapi sanksi berjenjang yang dimulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Aspek baru dari UU ITE adalah pemberian kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 43 huruf (i) dan ayat (1).

Koalisi untuk Revisi UU ITE, yang merupakan gabungan beberapa LSM termasuk ICJR, SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, dan Remotivi, mengecam keras pasal ini.

Mereka menganggap bahwa revisi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada negara untuk memutus akses informasi dan mengkhawatirkan potensi penyalahgunaannya, serupa dengan kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang telah dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

Dalam menghadapi kritik tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa revisi ini akan melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan UU ITE.

“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ujar Nezar di Jakarta pada hari yang sama.

Sebelum perubahan ini, pemblokiran akun media sosial memungkinkan melalui permintaan Pemerintah kepada platform terkait, namun platform tersebut masih memiliki keleluasaan untuk menimbang permintaan tersebut berdasarkan aturan internal atau standar komunitas.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer