UMP 2024 di 26 Provinsi Se-Indonesia, Ternyata Jateng Paling Rendah

Anggi

upah minimum provinsi 26

Mediajabar.id – Jakarta, Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, mengikuti deadline yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk pengumuman UMP pada hari ini.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekda Beny Suharsono mengungkapkan kenaikan UMP sebesar 7,27%, menjadi Rp 2.125.897,61, sesuai dengan SK Gubernur DIY No. 384/2023. Sementara di Jakarta, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menetapkan UMP baru sebesar Rp 5.067.381, naik 3,6%, sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.

Jawa Barat, melalui Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmudin, mengumumkan kenaikan UMP 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Di Jawa Tengah, kenaikan UMP 4,02% menjadi Rp 2.036.947 diumumkan oleh Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan kenaikan UMP 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.

Di Aceh, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.460.672, naik 1,28%. Sumatera Utara, melalui Pj Gubernur Hassanudin, menetapkan UMP 2024 naik 3,67% menjadi Rp 2.809.915. Sumatera Barat dengan Gubernur Mahyeldi menaikkan UMP 2,52% menjadi Rp 2,81 juta, dan Jambi menunggu penandatanganan Gubernur Al Haris untuk kenaikan UMP 3,2% menjadi Rp 3.037.121. Sumatera Selatan menetapkan kenaikan 1,55% menjadi Rp 3.456.874.

Bangka Belitung menetapkan kenaikan UMP 4,04%, Lampung sebesar 2,7 juta, Bali naik 3,68% menjadi Rp 2.813.672, Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp 2.444.067, dan Nusa Tenggara Timur naik 2,96% menjadi Rp 2.186.826. Di Kalimantan Selatan, kenaikan sebesar 4,98% menjadi Rp 3.360.858, Kalimantan Timur naik 1,67% menjadi Rp 3,4 juta.

Sementara itu, di Sulawesi, UMP Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp 3.4 juta, Sulawesi Barat naik 1,5% menjadi Rp 2.914.958, Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp 3.200.000, Riau naik menjadi Rp 3.294.625, dan Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492. Sulawesi Tengah menaikkan UMP 5,28% menjadi Rp 2.736.698, Sulawesi Tenggara naik 4,60%, dan Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp 3.025.100.

Untuk Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 1,67%, dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer