Mediajabar.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Muhammad Abdul Fatah (20), dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kamboja.
Keluarga mendiang Fatah menghadapi ancaman denda sebesar Rp 20 juta dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan di Kamboja untuk pemulangan jenazah ke tanah air.
Menurut Ali Hildan, kuasa hukum keluarga mendiang Fatah, peristiwa ini bermula saat R, tetangga korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Thailand.
“Korban berangkat pada 25 Mei 2023 untuk bekerja kantoran di Thailand, namun ternyata malah diberangkatkan ke Kamboja,” ungkap Ali Hildan, Senin (20/11/2023).
Fatah, selama dua bulan bekerja di Kamboja, sempat mengirimkan uang sekitar Rp 20 juta kepada keluarganya. Namun, pada bulan Agustus dan September 2023, ia mulai mengeluh sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit di Phnom Pen, Kamboja.
Situasi memburuk ketika keluarga Fatah berupaya memulangkan jenazahnya, namun terhambat oleh permintaan tebusan dari pihak yang tidak dikenal.
Ali Hildan menambahkan, “Keluarga mendapatkan ancaman bahwa jika tidak membayar denda Rp 20 juta, jenazah Fatah akan dijual ke negara Laos.”
Dalam upaya mengatasi situasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Kami telah melaporkan kasus ini, termasuk dugaan adanya tindak kekerasan yang berujung pada kematian Fatah, dan meminta bantuan untuk proses pemulangannya. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut,” jelas Tohari Sastra.