mediajabar.id – INDRAMAYU
Polemik pasca-tragedi tenggelamnya Denizam (11) di kawasan Wisata Pantai Balongan Indah (Bali 2), Kecamatan Balongan, akhirnya menemui titik terang. Keluarga korban secara resmi menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memilih tidak menempuh jalur hukum terhadap pihak pengelola wisata.
Sikap keluarga itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ibu korban, Nila Wasniah, warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Dalam dokumen tersebut, keluarga menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa Denizam pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, diterima sebagai takdir yang tidak dapat dihindari.
“Kami mengikhlaskan kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah yang menimpa keluarga kami,” demikian bunyi pernyataan keluarga korban.
Tidak hanya menyatakan ikhlas, keluarga juga meminta agar kejadian tersebut tidak dibawa ke ranah hukum maupun terus-menerus menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Permintaan itu muncul setelah dilakukan musyawarah antara keluarga korban dan pihak pengelola wisata.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Denizam bersama sejumlah rekannya masuk ke kawasan wisata melalui akses samping tanpa sepengetahuan petugas maupun panitia yang sedang berjaga. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan keluarga kepada berbagai pihak.
Selain menolak proses hukum, keluarga juga secara tegas menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Mereka menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian maupun instansi lain karena meyakini kejadian tersebut murni sebagai musibah.
Seluruh surat pernyataan dibuat pada hari yang sama dengan kejadian dan ditandatangani di hadapan saksi-saksi. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa keputusan keluarga diambil secara sadar tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.
Di tengah sorotan publik yang sempat mengarah kepada pengelola wisata, pihak Pantai Bali 2 memastikan tidak tinggal diam. Pengelola mengaku bergerak sejak awal kejadian, mulai dari proses pencarian korban, evakuasi, hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Pengelola Pantai Bali 2, Akso, mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan kerohiman kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi.
“Kami sudah melakukan pertolongan pertama terhadap korban, mulai dari pencarian hingga membawa korban ke rumah sakit. Selain itu, kami juga memberikan bantuan kerohiman dan biaya tahlilan selama tujuh hari,” ujar Akso.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelola tetap mengambil peran dalam membantu keluarga korban meskipun berdasarkan hasil musyawarah, kejadian itu dinyatakan sebagai musibah yang tidak akan dibawa ke proses hukum.
Berakhirnya persoalan ini melalui jalur kekeluargaan menjadi penutup dari duka mendalam yang menyelimuti keluarga Denizam. Namun di balik itu, tragedi tersebut menyisakan pesan penting bagi seluruh masyarakat tentang perlunya pengawasan terhadap anak-anak di kawasan wisata, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan akses resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama.


