INDRAMAYU – Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dan menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri keluarga korban serta sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Suasana ruang sidang berubah haru ketika majelis hakim membacakan amar putusan.
Pendamping hukum keluarga korban, Hery Reang, SH., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan yang selama ini dinantikan keluarga korban.
“Putusan ini menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” ujar Hery usai persidangan.

Hal senada disampaikan perwakilan keluarga korban, Zulherfi. Ia mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim dan berharap perkara tersebut menjadi pelajaran agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, kepolisian, serta semua pihak yang telah bekerja mengungkap perkara ini. Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman sebelumnya menggemparkan masyarakat Indramayu. Perkara tersebut menjadi perhatian luas sejak proses penyidikan hingga persidangan karena menewaskan satu keluarga dan melibatkan lebih dari satu terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada Jumat (3/7/2026).

Dengan putusan terhadap Ririn Rifanto, proses persidangan para terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman memasuki babak akhir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


