Mediajabar.id – INDRAMAYU
Tuduhan mencuri bebek diduga berujung kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Bocah tersebut disebut dipukul menggunakan kayu hingga mengalami lebam. Sosok yang dituding orang tua korban sebagai pelaku berinisial J, yang menurut keterangan keluarga merupakan mantan anggota kepolisian.
Peristiwa ini memantik kemarahan keluarga korban. Mereka mempertanyakan mengapa dugaan pencurian harus dibalas dengan kekerasan, terlebih terhadap anak yang masih di bawah umur.
Bagi keluarga, jika benar terdapat dugaan pencurian ayam kate, persoalan tersebut seharusnya dibawa ke jalur hukum. Bukan diselesaikan dengan tangan sendiri, apalagi sampai diduga menggunakan kayu.
“Anak saya dipukul pakai kayu oleh J. Dia dituduh mencuri bebek. Kalau memang anak saya salah, laporkan dan proses secara hukum. Jangan main hakim sendiri sampai anak saya dipukul dan lebam. Kami sebagai orang tua tidak terima. Anak kami masih di bawah umur dan harus dilindungi,” tegas orang tua korban.
Orang tua korban juga menyoroti latar belakang J yang disebut sebagai mantan anggota polisi. Mereka meminta status tersebut tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang pernah menjadi aparat. Kalau benar anak saya dipukul, kami minta diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
Keluarga menilai dugaan pemukulan terhadap anak tidak boleh ditutup-tutupi atau dianggap sebagai persoalan biasa. Luka lebam yang dialami korban menjadi bagian penting yang menurut keluarga harus diperiksa dan dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Lebih jauh, keluarga meminta aparat mengusut dua persoalan sekaligus secara terang. Pertama, apakah benar korban melakukan pencurian bebek sebagaimana dituduhkan. Kedua, apakah benar terjadi pemukulan menggunakan kayu hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Sebab, sekalipun tuduhan pencurian nantinya terbukti, keluarga menegaskan kekerasan terhadap anak tetap bukan jalan penyelesaian yang dibenarkan.
Tuduhan bukan vonis. Kesalahan bukan tiket untuk main hakim sendiri. Dan status sebagai mantan aparat bukan tameng dari proses hukum.
Keluarga korban berharap aparat bertindak cepat dan profesional, termasuk memeriksa saksi, bukti medis, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Mereka juga meminta korban mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi.
Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial J tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan. Kebenaran perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Kini keluarga korban menunggu satu hal: keadilan. Mereka tidak ingin dugaan kekerasan terhadap anak berakhir hanya sebagai cerita di tengah masyarakat tanpa kepastian hukum.
Jika benar seorang anak dipukul menggunakan kayu hingga lebam, maka pertanyaannya sederhana: siapa pun pelakunya, apakah hukum akan berani berdiri di sisi korban?


