Mediajabar.id – INDRAMAYU
Kurir narkotika jenis sabu inisial JN (30 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan dia, polisi mengamankan sabu sebanyak 103,12 gram atau 1 Ons lebih. Dari TKP di pinggir jalan sawah Desa ujungJaya, kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pelaku digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram, ” tutur Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers Rabu (19/6/2024).
Dikatakannya, tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat itu. Usai mendapatkan laporan polisi pun bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, polisi terlihat sedang mengendarai motor dan langsung diberhentikan. Namun tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan. ” Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram, ” jelas Fahri.
Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual diedarkan kembali kepada konsumennya. ” Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta, ” ulasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tambah Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). ” Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO), ” ungkapnya.
Karena perbuatanya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.