Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Bawaslu Indramayu Sampaikan..

Anggi

Mediajabar.id – INDRAMAYU

Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan pengawasan tahapan demi tahapan, pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, sepanjang tahapan pendafataran telah Bawaslu Kabupaten Indramayu sampaikan 2 (dua) kali Himbauan kepada KPU Kabupaten Indramayu dan 1 (satu) kali ke Partai Politik. adapun hasil Pengawasan disampaikan Ivan Sagito Anggota Bawaslu Indramayu sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa sebagai berikut.

“Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 terdapat 1 (satu) bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang
mendaftarkan yaitu Lucky Hakim dan Syaefudin yang diusung oleh
Gabungan Partai Politik dengan Perolehan Suara Sah hasil Pemilu
Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Partai NasDem sebanyak 46.522 suara
  2. Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 56.312 suara
  3. Partai Hanura sebanyak 14.921 suara
  4. Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 1.648 suara
  5. Partai Buruh sebanyak 5.843 suara
  6. Partai Bulan Bintang sebanyak 1.118 suara
  7. Partai Gelora sebanyak 18.454 suara.

Maka dengan total Perolehan Suara Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin sebanyak 144.818 suara, untuk persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dinyatakan Lengkap dan Diterima.

Untuk tanggal 28 Agustus 2024 terdapat 2 (dua) bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang
mendaftarkan yaitu :

  1. Hj. Nina Agustina dengan Tobroni yang diusung oleh Gabungan
    Partai Politik dengan Perolehan Suara Sah hasil Pemilu Tahun
    2024 sebagai berikut :
    1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 179.568
    suara
    2) Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 168.880 suara
    3) Partai Demokrat sebanyak 49.811 suara
    4) Partai Persatuan Indonesia sebanyak 30.387 suara.

Maka dengan total Perolehan Suara Pasangan Calon Hj. Nina Agustina dan Tobroni sebanyak 428.646 suara, untuk persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dinyatakan Lengkap dan Diterima.

  1. H. Bambang Hermanto dengan H. Kasan Basari yang diusung oleh
    Gabungan Partai Politik dengan Perolehan Suara Sah hasil Pemilu
    Tahun 2024 sebagai berikut :
    1) Partai Golkar sebanyak 233.611 suara.
    2) Partai Gerindra sebanyak 121.982 suara.

Maka dengan total Perolehan Suara Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari sebanyak 355.593suara, untuk persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dinyatakan Lengkap dan Diterima.

Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59
WIB tidak adanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu yang mendaftarkan, maka berdasarkan hasil pengawasan terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang telah mendaftarkan ke KPU Kabupaten Indramayu” papar Ivan Sagito pada Konferensi Pers di Gedung Bawaslu Kabupaten Indramayu Kamis (3/10/2024).

Lanjut Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa menjelaskan “Bahwa pada tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang telah diikuti oleh semua Pasangan Calon, bahwa kami memastikan dalam pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan telah dilakukan sesuai dengan Regulasi dan Pedoman yang berlaku, serta pada tanggal 4 September 2024 hasil dari Pemeriksaan Kesehatan telah keluar untuk 3 (tiga) Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Indramayu Tahun 2024, namun hasil dari Pemeriksaan Kesehatan termasuk dokumen yang dikecualikan.

Sepanjang tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2024, kami melaksanakan Pengawasan pada Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, terdapat beberapa persyaratan dari Pasangan Calon yang masih dinyatakan belum benar seperti Ijazah belum dilagalisir basah.

Bahwa sepanjang tanggal 6 September s.d. 14 September 2024 kami melaksanakan Pengawasan pada tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, masih terdapat persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang masih sedang diproses, yaitu antaralain  Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPR RI, dalam ketentuannya apabila keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka dapat menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pemilihan juncto Pasal 14 ayat (2) huruf q dan Pasal 24 PKPU Pencalonan. Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Indramayu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Indramayu, hasi Pengawasannya sebagai berikut :

  1. Lucky Hakim – Syaefudin
  2. Nina Agustina – Tobroni
  3. Bambang Hermanto – Kasan Basari.

Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan Pengundian Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, berdasarkan hasil Pengawasan sebagai berikut .

  1. Pasangan Calon bupati dan wakil buapti Indramayu an Bambang
    Hermanto – Kasan Basari mendapatkan nomor urut 01.
  2. Pasangan Calon bupati dan wakil buapti Indramayu an Lucky Hakim – Syaefudin mendapatkan nomor urut 02.
  3. Pasangan Calon bupati dan wakil buapti Indramayu an Nina Agustina
    – Tobroni mendapatkan nomor urut 03.”

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer