Mediajabar.id – INDRAMAYU
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar hari ini terpaksa ditunda (terpending).
Penundaan dilakukan karena sebagian para pihak yang berperkara belum hadir di persidangan.
Penggugat Ahmad Fuadi Hadir
Tergugat I Kuwu Hadir
Tergugat II BPD Hadir
Tergugat III Hambali Tidak hadir
TT I camat Hadir
TT II Bupati Hadir
TT III Gubernur Hadir
TT IV Mendagri Tidak Hadir.
Sidang selanjutanya Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Agenda Pemanggilan para pihak yang belum hadir.
Majelis hakim menyatakan sidang belum dapat dilanjutkan mengingat ketidakhadiran salah satu pihak merupakan syarat formil untuk pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu, persidangan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai ketetapan pengadilan.
Penundaan sidang ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak agar hadir tepat waktu pada agenda persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.



