Mediajabar.id – INDRAMAYU
Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu tegas menolak Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dan wacana Konferensi Luar Biasa (KLB).
Selain tidak memiliki dasar, SK Plt dan KLB juga dianggap mengada-ada karena saat ini roda organisasi PWI Kabupaten Indramayu berjalan dengan sangat baik.
Penolakan menguat dalam pleno yang dihadiri oleh 31 orang (Penasehat, Pengurus, dan Anggota) PWI Indramayu yang digelar di Ruang Ajen Adhidana, Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Surat keputusan pelaksana tugas (Plt) yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun yang sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai ketua umum PWI Pusat.
Hendry Ch Bangun telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan berdasarkan surat keputusan nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Ketua PWI Indramayu Dedy Setiyono Musashi melalui Cipyadi selaku Sekretaris menegaskan sebanyak 31 orang, (penasehat, pengurus dan anggota) telah menandatangani penolakan SK Plt dan KLB untuk PWI Kabupaten Indramayu.
Penasehat, Pengurus dan Anggota PWI Indramayu sepakat mendukung penuntasan pencapaian visi dan misi Panca Aksi Dedikasi dalam kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi untuk masa bakti 2023-2026.
“Kami memastikan PWI Indramayu baik-baik saja, sehingga tidak perlu ada Plt apalagi KLB,” tandasnya, Kamis (12/06/2025).
Terlebih dalam kepemimpinan Dedy Musashi, PWI Indramayu telah meraih Predikat Ajen Adhidana sebagai bukti prestasi gemilang.
Pleno yang digelar PWI Indramayu juga menyoroti SK Plt yang dalam pertimbangannya menyebutkan kepengurusan PWI Indramayu telah berakhir. Padahal SK kepengurusan PWI Indramayu dibawah kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi baru akan berakhir pada 30 November 2026.
Dedy Musashi ditetapkan sebagai ketua PWI Indramayu untuk kedua kalinya melalui proses aklamasi pada Konferensi yang digelar 30 November 2023 lalu.
Dedi Musashi sebelumnya telah menuntaskan masa bakti pertamanya pada periode 2020-2023.
“Jelas syarat KLB tidak terpenuhi. Dukungan penuh penasehat, pengurus dan anggota untuk Ketua PWI Indramayu Dedy Setiyono Musashi hingga akhir masa bakti,” ungkapnya.Menyikapi adanya rencana pengukuhan pelaksana tugas (Plt) yang akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 nanti, PWI Indramayu memastikan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan PD/PRT.
SK Plt yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun juga dinyatakan ilegal dan inkonstitusional sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran PWI Pusat nomor 144/PWI-P/LXXIX/V/2025.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyatakan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah sah dan konstitusional.
Termasuk SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun dari PWI. Karena itu, semua Surat Keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun setelah diberhentikan adalah ilegal dan inkonstitusional.
Terkait hal itu juga, PWI Indramayu telah menyatakan sikap yang telah ditandatangani bersama oleh penasehat, pengurus dan anggota, yaitu:
- Menolak dengan tegas Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) karena tidak mendasar dan dinilai cacat hukum;
- Meminta kepada PWI Pusat untuk menyelesaikan persoalan internal dalam proses rekonsiliasi melalui Konferensi Persatuan yang disepakati melalui Kesepakatan Jakarta dengan berpedoman pada PD/PRT;
- Memastikan saat ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu dalam kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi berjalan dengan sangat baik, kondusif dan harmonis;
- Memastikan bahwa PWI Jawa Barat dan PWI Pusat tetap mengakui kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi sebagai Ketua PWI Indramayu yang sah hingga akhir masa jabatannya 30 November 2026 dan tidak mengakui adanya SK Pelaksana Tugas (Plt);
- Meminta kepada semua pihak agar bersikap normatif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang muncul, serta dilarang melakukan intervensi;
- PWI Indramayu tetap menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya;
- Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu selain hasil Konferensi 30 November 2023, agar para pemangku kepentingan mengabaikannya. Dan jika pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu melakukan tindakan diluar ketentuan, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.