Ads - After Header

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Berhasil Ditangkap

Admin Anggi

Mediajabar.id – INDRAMAYU

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas mendapatkan informasi selanjutnya ditindaklanjuti kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025)

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika, di mana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” lanjut AKP Tatang.

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD).

Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Pungkasnya.

Baca Juga:

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer