Ads - After Header

Polres Indramayu Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Pelajar SMP

AAG

Mediajabar.id – INDRAMAYU

Pelaku pengeroyokan hingga membuat pelajar SMP di Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu terancam hukuman 12-15 tahun penjara.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin Bachar mengatakan, saat ini ada 7 anak pelaku pengeroyokan yang diamankan.

Pelaku rata-rata-rata masih berusia 15-18 tahun. Mereka berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15).

“Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76C junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” ujar dia, Jumat (11/7/2025).

Arwin menyampaikan, ketujuh pelaku ini ditangkap di sebuah kos-kosan usai melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Insiden ini terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Arwin mengatakan, kasus ini pun masih dalam pendalaman pihak kepolisian untuk mencari apakah ada keterlibatan pelaku lain.

“Termasuk menyelidiki peran dari para pelaku tersebut,” ujarnya.

Diketahui pelajar SMP yang meninggal dunia dikeroyok tersebut berinisial EI (17) pelajar asal Kecamatan Sliyeg.

Pada malam itu, korban yang dalam pengaruh alkohol bersama temannya melintas ke tempat tongkrongan para pelaku yang juga tengah dalam pengaruh minuman keras.

Di sana, korban menggerung-gerungkan motor hingga membuat emosi para pelaku. Tidak berselang lama, korban putar arah dan kembali ke tempat tongkrongan itu.

Hanya saja, di sana, para pelaku sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan dengan membawa batu. Saat korban melintas, aksi pengeroyokan itu dilakukan para pelaku hingga membuat korbannya tewas.

“Korban tewas hanya satu, sedangkan rekan korban saat itu berhasil melarikan diri dan selamat,” ujar dia.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Leave a Comment

Ads - Before Footer