Mediajabar.id – INDRAMAYU
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (DISKOPDAGIN) Kabupaten Indramayu melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur dari UPTD Metrologi DISKOPDAGIN Kabupaten Indramayu. Selasa (2/4/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum SPBU.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan S.H., serta Ka UPTD Metrologi Legal Rivan Waluyo S.Si.
Turut serta dalam kegiatan ini adalah Pelaksana UPTD Metrologi Legal Mohamad Ali, S.IP. dan Pelaksana UPTD Metrologi Legal Faiz, bersama anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu.
Rivan Waluyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten Indramayu menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Adapun SPBU yang dilakukan pengukuran dan sidak adalah sebagai berikut:
SPBU 34.45210 Jl. Raya Desa Lohbener Blok Celeng Kec. Lohbener Kab. Indramayu
SPBU 34.452.20 Jl. Raya Pantura Desa Lanjan Kec. Lohbener Kab. Indramayu
SPBU 34.452.19 Jl. Raya Pantura Desa Kiajaran Wetan Kec. Lohbener Kab. Indramayu
Ia menyatakan bahwa hasil pengukuran yang ditemukan pada SPBU 34.45210, dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran) dan dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran).
Selain itu SPBU 34.452.20, ditemukan 1 nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Meterologi Legal.
“Hasil pengukuran adalah -15 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran),” katanya.
Pada SPBU 34.452.19, dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter.
Nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM.
“Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli,” jelasnya.