Ads - After Header

Kantongi SKT, LMPI Indramayu Siap Jalankan Program Organisasi Secara Legal

AAG

mediajabar.id – INDRAMAYU

Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Indramayu resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu. Terbitnya SKT tersebut menjadi penegasan legalitas organisasi sekaligus mengakhiri dinamika internal kepengurusan yang sempat terjadi.

Sekretaris LMPI Markas Daerah Jawa Barat, Dicky Marzuki, mengatakan proses pengurusan SKT telah dikawal langsung oleh jajaran pengurus LMPI Jawa Barat sejak pekan lalu hingga akhirnya dokumen tersebut resmi diterbitkan oleh Kesbangpol Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini SKT sudah dikeluarkan oleh Kesbangpol Indramayu. Ini sangat penting karena menyangkut legalitas organisasi. Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kesbangpol, setiap organisasi harus memiliki kejelasan status dan legalitas sebelum menjalankan aktivitasnya,” ujar Dicky.

Menurutnya, keberadaan SKT bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara terhadap eksistensi organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di suatu daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indramayu, Winaryo, menegaskan bahwa kedatangan pengurus LMPI ke kantornya bertujuan menjemput dokumen pendaftaran yang telah selesai diproses. Ia mengakui sebelumnya terdapat dinamika internal di tubuh organisasi tersebut sehingga diperlukan kepastian administrasi dari pemerintah daerah.

“Kesbangpol adalah bagian dari pembina organisasi kemasyarakatan. Karena itu, kami berkewajiban memberikan kepastian, khususnya terkait kepengurusan organisasi yang terdaftar,” kata Winaryo.

Lebih lanjut, Winaryo menegaskan bahwa kepemilikan SKT merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi setiap organisasi kemasyarakatan sebelum menjalankan kegiatan di suatu wilayah.

“Sangat penting, karena itu amanat peraturan. Ketika ada organisasi kemasyarakatan yang akan melaksanakan kegiatan di suatu wilayah, maka harus terdaftar terlebih dahulu. Organisasi atau ormas yang belum terdaftar dilarang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh organisasi kemasyarakatan agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Kesbangpol mencatat hingga saat ini terdapat sekitar 200 organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kabupaten Indramayu, mulai dari organisasi lokal hingga organisasi yang merupakan bagian dari jaringan nasional.

Dengan diterbitkannya SKT tersebut, LMPI Indramayu kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan program dan aktivitas organisasinya di wilayah Kabupaten Indramayu, sekaligus menegaskan keberadaannya sebagai organisasi yang diakui secara administratif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer