Mediajabar.id – INDRAMAYU
Balai Latihan Kerja (BLKLN) Bintag Jaya Mandiri (BJM) beralamat jl. Sudibjo No.430/E.RT,018/RW.004 Kelurahan Lemah Abang Kecamatan/Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, tempat pembelajaran bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
BLKLN Bintang Jaya Mandiri juga diduga memalsukan beberapa dokumen berupa KTP,KK,Akte dan Ijazah Asli tapi palsu, alias Aspal atas nama Erlinah warga Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, karena yang aslinya ada pada sponsor lain apa yang dikatakan oleh ketua Asosiasi Serikat Pekerja Migran Indonesia (ASPMI) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Casman. Sabtu (5/10/2024)
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas tenaga kerja melalui kepala bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (Lattas) Rasito, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, BLKLN Bintang Jaya Mandiri tempat belajar mengajar tidak sesuai SOP. Tempat belajar mengajar standarnya satu paket, ada kursi, papan tulis, dan pengajar. Rabu (9/10/2024)
“Saya melihat dari photo yang didapat, pembelajaran di BLKLN. BJM tidak layak, karna siswa/CPMI duduk dilantai tanpa kursi.Instruktur juga harus punya dua sertifikat, sertifikat metodeologi dan sertifikat keahlian”, ucap Rasito
Lanjutnya BLKLN tidak boleh melakukan untuk pembuatan pasport dan medikal Cek Up, karena bukan ranahnya.BLKLN sendiri ranahnya adalah memberikan pelatihan sampai siswanya cakap dan trampil terhadap apa yang diajarkan, cukup sampai disitu.Untuk pembuatan pasport ranahnya Sending Organization (SO)/ Perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Saya sayangkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh BLKLN Bintang Jaya Madiri, yang sudah melakukan pembuatan pasport. Dan saya lihat ruang belajar mengajar BLKLN Bintang Jaya Mandiri tidak layak dan tidak sesuai dengan SOP”, terang Rasito
Sebelumnya dari Disnaker sudah menyampaikan pada seluruh BLKLN yang ada diKabupaten Indramayu, kapasitas BLKLN itu hanya memberikan pelatihan saja. Untuk pemberangkatan CPMI, BLKLN harus kerjasama dengan perusahaan/SO. Atas kerjasama itulah yang memproses pemberangkatan adalah pihak PT bukan LPK/BLK.
Ketika ada BLKLN yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sangsi dari Online Single Submission (OSS), karena yang memberikan izin OSS.
Izin OSS adalah izin berusaha yang diterbitkan oleh sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Kami akan memberikan teguran secara lisan, ketika membandel kami akan informasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan akan melaporkan ke OSS”, pungkas Rasito.