Mediajabar.id – INDRAMAYU
Balai Latihan Kerja (BLK) Bintang Jaya Mandiri (BJM) beralamat jl. Sudibjo No.430/E.RT,018/RW.004 Kelurahan Lemah Abang Kecamatan/Kabupaten Indramayu, diduga memalsukan beberapa dokumen berupa KTP,KK,Akte dan Ijazah Asli tapi palsu, alias Aspal atas nama Erlinah warga Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Bukan hanya itu saja BLK.BJM juga diduga telah melakukan intimidasi terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Erlinah untuk membayar uang sejumlah Rp 18.300.000 (Delapan Belas Juta tiga ratus ribu Rupiah) sebagai gantirugi atau kompensasi karena tidak jadi berangkat ke luar Negri. Senin 7/10/2024
Pada Sabtu 5/10/2024 saat ditemui oleh media ini, Erlinah didampingi orang tuanya mengatakan, persoalan ini sudah diserahkan pada kuasa hukumnya Casman dari ASPMI &HAM ( Asosiasi Serikat Pekerja Migran Indonesia dan HAM )
“Persoalan ini sudah saya kuasakan kepada Pak Casman”, ucap Erlinah.
Dihari yang sama Ketua Advokasi Perlindungan Serikat Pekerja Migran Indonesia (APSPMI) dan Hak Asasi Manusia (HAM), Casman mengiyakan Erlinah sudah menguasakan pada dirinya.
“Iya saya sebagai kuasa hukum dari Erlinah”, tegas Casman
Lanjutnya dokumen persyaratan untuk pembikinan pasport di imigran Cirebon atas nama Erlinah yang dilakukan oleh BLK Bintang Jaya Mandiri diduga Aspal,karena yang aslinya ada pada sponsor lain.
Dalam surat keterangan kronologi yang dibuat oleh Erlinah pada Rabu 2/10/2024 menyatakan, dirinya berniat untuk bekerja keluar negri dengan benar dan bersungguh-sungguh, melalui sponsor ibu Wawas dengan tujuan Negara Singapura.Selanjutnya Erlinah mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan diantaranya, Medical Cek Up,hasilnya fit, pada bulan Juli 2024 lalu, tiga hari kemudian dirinya dipanggil untuk mengikuti pendidikan di BLK.BJM tersebut selama 24 hari.
Dihari ke 15 Erlinah diproses untuk membuat pasport oleh BLK di imigran Cirebon, selanjutnya karena merasa curiga dibulan Juli tidak datang bulan/haid, maka Erlinah mengecek kondisi badannya, dan benar saja setelah dicek di UPTD Puskesmas Bangodua hasilnya positip dengan bukti terlampir hamil 17 minggu,akhirnya memutuskan tidak jadi berangkat keluar negri karena positip hamil.
Pada Jum’at 13/9/2024 Delapan (8) orang pengurus dari BLK Bintang Jaya Mandiri datang kerumah Erlinah, bermaksud minta ganti rugi pada dirinya sejumlah uang Rp 18.300.000 (Delapan Belas Juta tiga ratus ribu Rupiah).Demikian keterangan kronologis secara tertulis dibuat oleh Erlinah/CPMI bertandatangan diatas materai.
Perlu diketahui setelah 8 orang pengurus dari BLK.BJM mendatangi rumah Erlinah pada malam hari, untuk meminta ganti rugi pada keluarga Erlinah.
Nenek Erlinah keesokan harinya meninggal dunia,diduga karena shok/kaget sebab pihak BLK BJM dan PT marah-marah sambil gebrak meja seperti dikatakan oleh orang tua Erlinah
Oknum sponsor Wawas pada Sabtu (5/10/2024) saat dihubungi lewat telpon, dirinya tidak mengakui sebagai sponsor, ia hanya menemani ibu Yayah sebagai pemilik BLK Bintang Jaya Mandiri ke imigran Cirebon saat membikinkan pasport atas nama Erlinah. Yang jadi sponsor Erlinah adalah ibu Salamah.
“Saya bukan sponsor, di BLK. BJM hanya sebagai instruktur bahasa Hongkong, yang menjadi sponsornya Erlinah adalah Salamah”, terang Wawas
Sementara pemilik BLK Bintang Jaya Mandiri Yayah lewat aplikasi Whats App
menyampaikan, Wa’alaikumussalam. “Adayang bisa di bantu pa.. sudah kami selesaikan secara kekeluargaan a.n pmi desa cangko tersebut. Kurang dan lebihnya terimaksih, sambil mengirimkan poto dirinya dengan CPMI.