mediajabar.id – INDRAMAYU
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menyeret nama Ririn kembali memanas.
Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah alat bukti baru berupa rekaman suara dan rekaman jalannya sidang yang diklaim mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Kamis (21/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, bukti pertama yang diajukan adalah rekaman suara percakapan antara Prio Bagus Diawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali ditemui sebelum dirinya resmi menjadi pengacara mereka.
Menurut Toni RM .Dalam rekaman tersebut Prio dan Ririn secara terbuka menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan menyebutkan dengan gamblang Tampa ada rekayasa ataupun tekanan yang menyeret keterlibatannya empat nama yang diduga ikut serta pada pembunuhan, satu keluarga di paoman, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.Ririn dan Prio ikut terlibat juga dalam peristiwa pembunuhan satu keluarga paoman. namun di akuinya bukan sebagai pelaku utama.
“Pernyataan itu disampaikan Prio tepat setelah sidang pertama pada 25 Februari 2026. Karena sudah ramai muncul informasi baru, saya ingin memastikan langsung apakah benar dia pernah menyampaikan hal tersebut. Akhirnya kami datangi dan ada rekaman suaranya,” ujar Toni RM. Usai sidang.
Ia menegaskan, pengakuan tersebut disampaikan tampa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. Hal itu, nanti akan terbukti jelas dalam rekaman yang nantinya akan diperdengarkan di persidangan.
“Mereka bicara dengan lugas dan blak-blakan. Jadi kalau ada yang bilang mereka ditakut-takuti atau ditekan, itu tidak benar. Itu murni inisiatif mereka sendiri sesuai apa yang mereka alami,” katanya.
Bukti rekaman wawancara dengan Prio dan Ririn di lapas ada berdurasi 57 menit, pihak kuasa hukum juga mengajukan rekaman pada sidang yang pertama berdurasi 24 menit saat Prio membacakan tulisan tangannya mengenai kronologi kejadian.
Dalam rekaman sidang tersebut, Prio kembali menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pihak yang ikut terlibat.

Toni RM. Menyebut bukti rekaman itu sengaja diajukan untuk membantah pernyataan Prio sebelumnya yang menyebutkan bahwa ke empat nama tersebut yaitu, aman Yani, Hardi,yoga dan Joko di akui Prio hanyalah karangan belakang.
“Makanya kami ajukan rekaman ini. Biarlah nanti hakim yang menilai apakah itu rekayasa atau fakta sebenarnya. Yang jelas, saat saya tanya langsung apakah ini benar atau hanya karangan, Prio menjawab bahwa itu adalah kejadian sebenarnya,” ungkapn Toni RM.
Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli IT dan ahli pidana guna menguji alat bukti yang dihadirkan kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
“Nanti ahli pidana akan menjelaskan apakah perkara ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana atau tidak. Jika fakta yang muncul, sebagai bukti pembunuhan berencana atau tidak, maka motif itu akan terbantahkan dengan sendirinya. tegasnya. Toni RM”.
Bukti rekaman dari wawancara dengan Prio dan Ririn akan di hadirkan, pada persidangan Selasa, 26/05/2026 mendatang.


