Mediajabar.id – INDRAMAYU
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman secara resmi dilantik menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (24/9/2022).
Pelantikan Dedi Taufik Kurohman untuk menjalani tugas sebagai Pjs. Bupati Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-3802 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2024, hal ini dikarenakan Bupati Indramayu Nina Agustina sedang menjalani masa cuti.
Nina Agustina maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu Tahun 2024 ini.
Bey mengatakan, selama mengemban amanah, Pjs. Bupati Indramayu dituntut untuk memaksimalkan kondusivitas sosial politik selama perhelatan kampanye Pilkada. Kemudian, melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bey Machmudin pun meminta untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing wilayah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Saya minta Pjs. Bupati untuk mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada selama di daerah. Tidak usah membuat program baru, lanjutkan yang sudah berjalan karena waktu yang sangat terbatas,” tuturnya.
Selain pelaksanaan Pilkada, Pjs. Bupati Indramayu juga diminta untuk mengamankan Indramayu sebagai lumbung ketahanan pangan nasional dan sumber perikanan di Jawa Barat.
Pengukuhan Dedi Taufik Kurohman sebagai Pjs. Bupati Indramayu dengan masa kerja terhitung 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau saat Bupati menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024 sampai dengan selesai melaksanakan cuti.
Pengukuhan Pjs.Bupati Indramayu ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Indramayu dan lainnya.