Mediajabar.id – CIANJUR Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 14 persen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian bersama antara buruh, organisasi buruh, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Usulan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peningkatan harga kebutuhan pokok yang telah terjadi.
“UMK Cianjur tahun 2023 sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak,” ungkap Herman.
Menurutnya, dengan adanya usulan kenaikan sebesar 14 persen, UMK Cianjur akan mencapai Rp3.298.000. Bupati berharap usulan ini dapat segera disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap agar pengajuan kenaikan ini dapat disetujui tanpa pengurangan, mengingat buruh di Cianjur harus mendapatkan haknya untuk memenuhi standar hidup layak,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa surat usulan telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan terus dikawal hingga mendapatkan keputusan.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, menyampaikan bahwa permintaan awal dari buruh adalah kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun, hasil rapat bersama Pemkab Cianjur menyepakati angka 14 persen.
“Meskipun kami mengusulkan kenaikan sebesar 14 persen, UMK Cianjur masih tergolong rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, misalnya jika dibandingkan dengan Kabupaten Sukabumi,” ujar Hendra Malik.
Hendra Malik menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengajuan kenaikan UMK ini hingga mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar.
“Kami akan terus mengawal hingga keinginan buruh di Cianjur terpenuhi, karena walaupun UMK Cianjur naik, posisinya masih tetap terendah dibandingkan dengan daerah lain,” tambahnya.