Ads - After Header

Penanganan Kasus Dugaan Tipu Gelap di Polresta Tangerang Selatan Diharapkan Segera Tuntas

AAG

Mediajabar.id – Redaksi

Tangerang Selatan, 29 Juli 2026 – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Unit Jatanras Polresta Tangerang Selatan terus berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Laporan atas dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Polresta Tangerang Nomor : STPL/B/131/1/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Januari 2026 Pukul 17.27 WIB di kantor kepolisian Tangerang selatan. Sebagai pelapor Anggi A I, melaporkan tindak penggelapan dan penipuan JWP. Polresta tangerang sudah menjalankan dan melakukan proses penyidikan dan para saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Selain itu, pihak terlapor JWP juga telah memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pada 29 Juli 2026, pelapor memperoleh konfirmasi dari penyidik Unit Jatanras bahwa penanganan perkara tersebut akan segera dipercepat prosesnya. Saat ini, penyidik disebut tengah mempersiapkan tahapan gelar perkara, yang merupakan salah satu proses penting dalam menentukan tindak lanjut penanganan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan dengan Nomor : B/224/1/RES.1.11./2026/ Satreskrim hal : ( SP2HP) yang saat ini naik tahap Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/145/1/RES.1.11./2026/Satreskrim/ Polres Tangerang Selatan.

Pelapor berharap Polresta Tangerang Selatan, khususnya Unit Jatanras, dapat segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kejelasan atas proses yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.

Pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit Jatanras Polresta Tangerang Selatan atas langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan hingga saat ini. Besar harapan agar tahapan gelar perkara dapat segera dilaksanakan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer