Ads - After Header

Unit PPA Polres Indramayu Diduga Melanggar SOP Penahanan Anak Dibawah Umur

AAG

Mediajabar id – INDRAMAYU

Penanganan perkara yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu menuai sorotan tajam dan atas dugaan ketidak profesionalan.

Pihak keluarga menduga terdapat pelanggaran prosedur serius, mulai dari penangkapan paksa oleh warga sipil yang diduga “preman bayaran” penetapan anak maupun penahanan.

Kasus ini berawal dari penangkapan paksa terhadap S di salah satu sekolah kabupaten Indramayu saat yang bersangkutan sedang menjalani kegiatan belajar.
Menurut keterangan yang dihimpun, S ditangkap dan dibawa secara paksa oleh tiga preman bayaran yang tidak dikenal diduga merupakan suruhan A sebagai otak perencanaan.

Alih-alih diserahkan kepada pihak kepolisian secara resmi, S sebelumnya diserahkan ke A bersamaan mereka menganiaya S dan mengancamnya. A sebagai ( otak perencana)memberikan dua pilihan kepada S, “mati atau Hukum”.

Setelah itu S dibawa berputar-putar diwilayah karangsong sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan ke unit PPA Polres Indramayu.

“Penangkapan ini dilakukan 3 orang yang tidak dikenal diduga preman, padahal anak tersebut berada di lingkungan sekolahan sedang melakukan kegiatan belajar di salah satu sekolah di kabupaten indramayu,” ujar Riyadi, salah satu pihak yang bersuara terkait kasus ini.

Penyimpangan Prosedur Penangkapan Siswa S kemudian diserahkan oleh A dn tiga preman tak dikenal tersebut ke Unit PPA Polres Indramayu pada tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB malam.
Namun, dugaan ketidak profesionalan muncul dalam proses administrasi.

Surat penetapan anak nomor : B/5678/XI/2025/Reskrim serta surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan (SPDPP) dengan nomor B/5682/XI/2025/Reskrim baru diserahkan kepada perwakilan orang tua S pada tanggal 8 November 2025, padahal penangkapan dan penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 6 November 2025 sedangkan unit PPA polres indramayu menerima laporan polisi dari pelapor ditanggal 7 November 2025 sesudah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17, 18, dan 19, yang mewajibkan penangkapan dilakukan oleh petugas berwenang dengan memperlihatkan surat perintah dan memberitahukan alasan penangkapan kepada tersangka dan keluarga.

Terlebih, penangkapan terhadap anak dibawah umur memiliki prosedur khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Segera Tangkap Pelaku yang diduga melakukan Penculikan dan Penganiayaan, Riyadi, yang mewakili suara keluarga, secara tegas menyampaikan bahwa tindakan tiga preman tak dikenal tersebut harus diusut tuntas.

“Tindakan 3 orang tersebut diduga sudah melanggar aturan, dan kami meminta kepada penegak hukum Polres Indramayu agar segera tangkap tiga pelaku yang menculik dan menangkap inisial S yang diduga preman bayaran,” tegas Riyadi.

Pihak keluarga mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menangkap dan memproses hukum tiga orang yang melakukan penangkapan paksa dan penganiayaan tersebut, serta mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan Unit PPA dalam penanganan perkara anak di bawah umur ini.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Leave a Comment

Ads - Before Footer