Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 3,79 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Indramayu pada Senin (27/11/2023).
Menurut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu, anggaran pendapatan daerah untuk tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 3,543 triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 617,4 miliar dan pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara itu, kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah masih belum dianggarkan.
Untuk belanja daerah, total anggaran yang direncanakan mencapai Rp 3,796 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk program, kegiatan, dan sub kegiatan pada perangkat daerah.
Ada pula anggaran untuk belanja tidak terduga yang berjumlah Rp 10 miliar, serta belanja transfer yang dialokasikan sebesar Rp 535,6 miliar.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, dalam pembacaan nota pendapat Banggar, menjelaskan adanya penyesuaian anggaran, baik pada sisi pendapatan maupun belanja, sejalan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Indramayu.
Dalam hal ini, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, mengemukakan harapan bahwa APBD Indramayu 2024 akan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan yang lebih baik, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan iklim investasi.
“Fokus utama adalah pada sektor pendidikan, termasuk pembangunan sekolah-sekolah,” ucap Hj. Nina Agustina.
Di sisi lain, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Indramayu, yaitu Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mengalami peningkatan anggaran yang signifikan.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menjelaskan bahwa peningkatan ini berkaitan dengan tahun politik 2024, terutama untuk keperluan pengamanan Pemilu.