Mediajabar.id – INDRAMAYU
Proyek pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.
Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).
Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.
Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.
Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.
Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.
Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.

Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.
Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.
“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.
Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.
Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.
Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.
Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.
Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).
Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.
Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.
Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.
Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.
Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.
Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.
Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.
“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.
Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.
Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.
Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.
Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas.


