Rugi Ratusan Juta Caleg Indramayu Ditipu Oknum PPK Dan Panwascam

Redaksi Mediajabar

Mediajabar.id – INDRAMAYU

Seorang calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Indramayu 4, Hj. Ami Anggraeni, melaporkan empat oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indramayu, Senin (4/3/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Suhadi, S.H., Ami melaporkan para oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 tersebut ke Sentra Gakkumdu karena dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengarah ke tindak pidana.

Suhadi menuturkan, kliennya mengaku didatangi oknum yang jumlahnya empat orang. Mereka menjanjikan caleg DPRD Kabupaten Indramayu dari Dapil 4 ini bakal mendapat suara yang signifikan. Syaratnya memberikan uang kepada mereka.

“Mereka mengatakan pokoknya Ibu Haji (Ami Anggraeni, red.) diam saja bakal mendapatkan suara,” ungkap Suhadi.

Adapun nama-nama yang tertera dalam laporan ke Gakkumdu tersebut antara lain petugas PPK Losarang HE, petugas Panwascam Losarang AS, petugas Panwascam Cikedung AI, dan petugas Panwascam Terisi TR.

Menurut Suhadi, uang itu diberikan bertahap. Bahkan ada yang meminta tambahan dengan dalih transportasi maupun kebutuhan yang tidak terduga.

Saat ditanya soal nominal yang keluar, Suhadi menjawab nilainya cukup fantastis.

“Sudah keluar ratusan juta,” jawabnya.
Suhadi telah mengumpulkan bukti-bukti, diantaranya surat pernyataan, kuitansi, hingga rekening oknum tersebut di sebuah bank. Bukti tersebut telah dilampirkannya dan disertakan dalam laporan ke Gakkumdu.

Saat ditanya apakah akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Suhadi masih mengkajinya. Meski begitu, ia yakin bahwa masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana.

“Ini kan masuknya ke penipuan dan penggelapan. Kita akan kaji ini,” terang Suhadi.

Sementara itu, staf Bawaslu di Sentra Gakkumdu yang menerima laporan caleg Perindo tersebut, Carto, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

“Secara normatif kita terima laporan tersebut. Jika masuknya ke ranah etik, akan dibahas di internal Bawaslu, sementara jika ranah pidana akan dibahas di Sentra Gakkumdu,” ungkap Carto. ( Anggi )

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer