Ads - After Header

Proses Tukar Guling Tanah Aset Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Resmi Bergulir Ke Meja Hijau

AAG

Mediajabar.id – INDRAMAYU

Disinyalir dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kini resmi bergulir ke meja hijau. Dalam Gugatan tersebut yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.

Gugatan PN Indramayu langsung diajukan oleh Ahmad Fuadi, S.E., S.H., sebagai masyarakat asal desa Kedungwungu Indramayu, yang bertindak sebagai Penggugat. Adapun pihak-pihak yang digugat adalah : Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu cq. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II, serta H. Hambali selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa sebagai Tergugat III.

Ikut disertakan juga dalam gugatan PN Indramayu yaitu Pemerintah Kecamatan Krangkeng Cq. Camat krangkeng Indra Mulyana Ap,M.Si sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah kabupaten Indramayu Cq. Bupati Indramayu H. Lucky Hakim sebagai Turut Tergugat II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq. Gubenur Jawa barat H.Dedi Mulyadi,S.H.,M.M sebagai Turut Tergugat III, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI, H. Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D. sebagai Turut Tergugat IV.

Dalam Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan desa serta masyarakat Desa Kedungwungu.

Dalam materi gugatan, Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.

Melalui gugatan ini, Penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungwungu.

Berdasarkan data pada perkara, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun para Tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Leave a Comment

Ads - Before Footer