Subang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang telah berhasil melakukan penggerebekan dan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di wilayah Subang.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal.
“Operasi ini kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata AKP Heri.
Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di Pasar Cipendeuy, dan toko di Pasar Pabuaran Subang.
“Dari ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” tambahnya.
Selain menyita miras, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal tersebut.
Ketiga tersangka, yang berinisial DI, GS, dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Heri menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Subang.
AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi miras ilegal.
“Miras ilegal tidak hanya merugikan kesehatan, tapi juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, AKP Heri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal.
“Dengan partisipasi masyarakat, kita bisa mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.