Indramayu – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang, terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi penolakan ini dengan alasan bahwa belum terdapat urgensi untuk penangguhan tersebut.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengungkapkan bahwa penasehat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan dua permintaan pada persidangan.
“Permintaan pertama berkaitan dengan penangguhan penahanan, sedangkan yang kedua mengenai izin berobat,” kata Adrian.
Pada sidang yang lalu, majelis hakim meminta rekomendasi dari dokter lembaga pemasyarakatan untuk mengabulkan permintaan izin berobat.
Menurut Adrian, penasehat hukum telah memberikan surat rekomendasi tersebut. Akibatnya, Panji Gumilang diizinkan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, sesuai permintaannya.
“Kunjungan ke rumah sakit dilakukan pada 29 November 2023 dan tidak berlangsung seharian, hanya beberapa jam saja, dengan waktu yang telah ditentukan dan dihitung, mulai dari berangkat hingga pulang,” jelas Adrian.
Adrian menambahkan, setelah menjalani perawatan, Panji Gumilang kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu tepat waktu, sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara itu, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim menegaskan bahwa belum ada urgensi yang memadai untuk mengabulkan permintaan tersebut.
“Untuk penangguhan penahanan belum ada urgensi,” tegas Adrian.