Ads - After Header

Uang Rakyat Jangan Dikelola Tertutup, Urip Triandi Soroti Proyek Jalan Tembaga Raya

AAG

Oplus_131072

mediajabar.id – INDRAMAYU

INDRAMAYU – Proyek rehabilitasi Jalan Tembaga Raya kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah harapan masyarakat terhadap perbaikan infrastruktur, pelaksanaan proyek justru memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi, pengawasan, dan dampaknya terhadap aktivitas warga.

Masyarakat mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Akibatnya, warga tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggaran yang digunakan, sumber pendanaannya, hingga batas waktu penyelesaian proyek.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah sejatinya wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

Tokoh masyarakat Indramayu, Urip Triandi, menegaskan bahwa hilangnya informasi dasar dalam sebuah proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Ini bukan sekadar soal papan proyek yang tidak dipasang. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Ketika proyek berjalan tanpa informasi yang jelas, maka ruang pengawasan publik menjadi tertutup dan itu sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Urip.

Selain minim transparansi, masyarakat juga mengeluhkan terganggunya akses jalan selama pekerjaan berlangsung. Sejumlah pengguna jalan mengaku kesulitan melintas dan harus mencari jalur alternatif karena sebagian badan jalan digunakan untuk aktivitas proyek.

Menurut Urip, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kalau proyek sampai membuat masyarakat kesulitan beraktivitas, lalu tidak ada pengaturan lalu lintas yang memadai, tidak ada petugas yang memberikan informasi, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

Lebih jauh, Urip mengingatkan bahwa pekerjaan yang berdampak terhadap fungsi jalan wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Jangan sampai proyek pemerintah terkesan dikerjakan secara tertutup. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan bagaimana pengawasannya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Karena itu setiap rupiah yang digunakan wajib bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.

Urip mendesak instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Tembaga Raya.

“Kalau memang seluruh prosedur sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada publik. Pasang papan proyek, buka informasi seluas-luasnya, dan pastikan pengawasan berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek dikerjakan tanpa transparansi dan tanpa menghormati hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya dilihat dari selesainya pekerjaan fisik, melainkan juga dari kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan itu sendiri.

“Pembangunan yang baik akan melahirkan kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika transparansi diabaikan dan masyarakat merasa dirugikan, maka yang tercipta bukan dukungan, melainkan kecurigaan. Pemerintah harus segera bertindak sebelum persoalan ini semakin meluas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang sedang berjalan,” pungkas Urip Triandi.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer