Ads - After Header

Investigasi Dugaan Gudang Miras Di Telukagung Terhambat, Satpol PP Didesak Bergerak Cepat

AAG

mediajabar.id – INDRAMAYU

Dugaan keberadaan gudang penyimpanan minuman keras (miras) terbesar di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, kini berubah menjadi bom panas yang mengguncang perhatian publik. Investigasi wartawan di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan yang disebut sudah berlangsung lama dan diduga tetap berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Gudang yang disebut milik pria berinisial AP dan diduga dikelola istrinya berinisial WN itu dikabarkan menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi miras dalam jumlah besar. Aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi disebut berlangsung rutin, bahkan disebut bukan lagi rahasia di tengah masyarakat sekitar.
Namun saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, AP disebut memilih menghindar dan tidak mau menemui wartawan. Sikap bungkam tersebut justru memantik kecurigaan lebih besar. Publik mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik gudang yang disebut-sebut bebas beroperasi itu?

Jika memang tidak ada aktivitas melanggar aturan, mengapa harus menghindari konfirmasi? Pertanyaan itu kini ramai bergulir di tengah masyarakat yang mulai geram melihat dugaan bisnis miras berjalan terang-terangan di wilayah yang memiliki aturan larangan miras cukup keras.

Kabupaten Indramayu sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang diperkuat Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Namun kerasnya aturan itu kini terasa seperti kehilangan taring jika dugaan gudang miras berskala besar tetap bisa berdiri dan beroperasi tanpa tindakan nyata.

Sorotan paling tajam kini mengarah kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu. Sebagai penegak Perda, Satpol PP diminta tidak hanya tampil galak saat razia kecil atau penertiban seremonial, tetapi juga berani menyentuh dugaan pelanggaran besar yang sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat.

Publik mulai mempertanyakan apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata. Sebab masyarakat sulit percaya aktivitas sebesar itu bisa berjalan lama tanpa terpantau oleh pihak terkait.

Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan gudang itu bukan sekadar pelanggaran aturan daerah, melainkan tamparan keras terhadap wibawa pemerintah sendiri. Perda yang selama ini digembar-gemborkan akan terlihat tidak lebih dari tulisan mati jika penegakannya tebang pilih.

Peredaran miras ilegal selama ini sering dikaitkan dengan meningkatnya kriminalitas, tawuran, keributan, hingga rusaknya generasi muda. Karena itu, dugaan adanya gudang miras besar di tengah lingkungan masyarakat dinilai sebagai ancaman serius yang tidak boleh terus dibiarkan hidup nyaman di balik lemahnya penegakan hukum.

Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana: keberanian. Keberanian Satpol PP dan aparat terkait untuk membuktikan bahwa hukum di Indramayu masih punya nyali. Sebab jika gudang diduga miras terbesar di Desa Telukagung itu terus bebas beroperasi sementara pemiliknya memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, maka publik akan semakin yakin bahwa ada kekuatan tertentu yang membuat aturan daerah tak lebih dari slogan tanpa keberanian penindakan.

Baca Juga:

Bagikan:

AAG

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer