Mediajabar.id – INDRAMAYU
Gaya lama di era modern ternyata masih dipakai oleh oknum penjual minuman beralkohol (mihol) untuk mengelabui publik. Fenomena ini seperti yang dilakukan oleh pemilik warung di Blok Sukawera Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial “K”.
Terkuak, warung kelontong milik “K” tersebut ternyata diduga hanya dijadikan sebagai kedok untuk menjual mihol dengan berbagai macam jenis tanpa izin yang jelas. Modus operandi ini disinyalir seolah-olah dirinya menjalankan bisnis yang legal.
Hasil investigasi tim media dilokasi, pada Sabtu (15/11/2025) siang, didapati seorang pria kedapatan tengah membeli beberapa botol mihol jenis kolesom berukuran kecil di warung kelontong milik “K” tersebut.
Seperti diketahui, PERDA Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005. Perda ini mengatur tentang pelanggaran dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah daerah, seperti yang terlihat dari kegiatan Satpol PP Kabupaten Indramayu yang secara rutin memusnahkan barang bukti minuman beralkohol hasil penegakan perda.
Dengan demikian, publik mendesak kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk mengkroscek warung kelontong di Desa Langut milik “K” yang hanya dijadikan kedok untuk menjual miras. Serta menindak secara tegas ketika informasi ini benar adanya.
Tindakan tegas yang diharapkan publik ini sebagaimana yang digaungkan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait dengan kalimat “Beberes Dermayu”, serta sebagai bentuk dukungan mewujudkan visi misi Indramayu Reang.


