Mediajabar.id – INDRAMAYU
Pertemuan orang tua Putri Apriyani Dengan Kuasa hukumnya yaitu Toni.RM untuk menyampaikan bahwa keluarga korban tidak puas dengan hasil hukuman tersangka Alvian Maulana Sinaga.
Dalam keterangan saat konferensi pers kuasa hukum Toni.RM menjelaskan bahwa Kapolres sudah mengumumkan
Tentang pelaku pembunuhan Putri Apriyani memang benar dan sudah ditangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga dan pasalnya sudah disampaikan yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tentu ini sangat pengecewakan keluarga korban, tetapi tadi pagi jam 10 WIB, setelah konferensi pers kasat Reskrim polres Indramayu AKP Muhammad Arwin Bahar Menelpon saya beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah di liris pelakunya ini oleh kapolres kemudian pasal yang di kenakan 338 atau 351.
Pak kasat memberikan pemahaman kepada saya sementara masih pasal 338 atau 351,alasanya adalah karena Bripda Alvian Maulana Sinaga ini atau tersangka belum di priksa menurut ya
Dari NTB sampai polres Indramayu pagi setelah sampai harus diliris sehingga belum memeriksa Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Untuk menggalih apa motifnya ini direncanakan atau tidak itu harus di priksa terlebih dahulu,sementara saat di liris itu belum dipriksa Bripda Alvian Maulana Sinaga sehingga pasal yang digunakan itu pasal 338 atau 351 KUHP
Saya masih menunggu dan meminta kepada pak kasat,kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu pasal 340 KUHP mohon kabarin saya ” ujar Toni.RM”
Kuasa hukum Putri Apriyani.
Kami tentu kecewa, tadinya kami berharap polisi menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Karja, orang tua korban saat menggelar jumpa pers di kediaman kuasa hukumnya,Toni RM.
Meski demikian, Toni menilai dari hasil analisa awal terdapat indikasi adanya unsur perencanaan.
Kalau saya boleh menganalisa, unsur pembunuhan berencana masuk. Dari rekaman CCTV saja, terlihat AMS keluar pada pukul 05.04 WIB, lalu masuk lagi. Itu bisa menjadi salah satu indikasi,” ujarnya Toni.RM