Naik 3,57 Persen, UMP Jawa Barat 2024 Jadi Rp2.057.495

Irene

ump

Mediajabar.id – BANDUNG Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,57%.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023, yang meningkatkan UMP menjadi Rp2.057.495, naik sekitar Rp70.824 dari tahun sebelumnya.

Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin, pada penjelasannya kepada pers di Bandung, Selasa (21/11/2023), mengungkapkan bahwa penetapan UMP baru ini mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.

“Kami telah mendengarkan masukan dari asosiasi dan serikat pekerja, baik melalui aksi demonstrasi maupun lewat dewan pengupahan. Kenaikan ini juga didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” terangnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, UMP Jawa Barat 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Penjabat Gubernur juga memerintahkan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

Penetapan ini paling lambat pada 30 November 2023. Bey menegaskan bahwa besaran UMK di setiap kabupaten/kota dipastikan akan mengalami kenaikan serupa.

Lebih lanjut, Bey menambahkan bahwa pemerintah provinsi mempersilakan buruh untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk melalui aksi unjuk rasa, sebagai respons terhadap penetapan UMP baru.

Namun, ia mengingatkan bahwa segala bentuk aksi demonstrasi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Unjuk rasa itu hak semua orang, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis,” tegas Bey.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer