Mediajabar.id – INDRAMAYU
Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia telah jadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Rabu (21/10/2026), Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB.
Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.


