Mediajabar.id – INDRAMAYU
Setiap hari, sejumlah pasien ditolak rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat. Pemandangan ini terjadi terutama pada pasien yang datang malam hari.
Penolakan pasien rawat inap ini lantaran terkendala aturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menyebutkan, jika yang masuk Intalasi Gawat Darurat (IGD) tidak dinyatakan sakit parah atau pasien non gawat darurat, secara otomatis pihak medis menolak untuk dirawat inap.
Kalaupun dipaksakan minta dirawat, maka pihak keluarga pasien harus membayar dengan skema umum.
Gilanya, walaupun pasien menggunakan BPJS, setelah dilakukan tindakan medis di IGD harus membayar biaya skema umum yakni membayar semua tindakan medis, termasuk biaya obat
Salah satu keluarga pasien MRR (9) kepada Intijayakoran.com, Sabtu malam (19/9/2026) mengaku heran dengan aturan di RSUD Indramayu.
“Kalau dirawat bisa menggunakan BPJS, kalau tidak dirawat diarahkan untuk membayar pribadi untuk menebus obat. Saya pengguna BPJS, saya lagi bertanya-tanya,” keluh Ibu AG (32), orang tua pasien warga asal Kecamatan Indramayu.
Dijelaskan, dia datang membawa anaknya karena kalut. Anaknya mengalami deman panas tinggi disertai batuk dan napasnya sesak selama 4 hari. Padahal tindakan medis dengan memberikan obat, termasuk membawa anaknya ke dokter sudah dilakukan.
Karena tidak ada perubahan, sebagai orang tua dirinya membawa anaknya ke RSUD Indramayu, dengan harapan segera tertangani dengan baik dan anaknya sembuh total. Menurutnya, kalau sudah dibawa ke IGD RS berarti pasien yang datang sudah bisa dipastikan dalam kondisi gawat.
“Pas sudah tek bawa IGD, setelah diberi tindakan yakni tes darah dan lainnya, kata petugas anak saya ga perlu dirawat karena dinyatakan tidak parah, disarankan berobat jalan dan agar dibawa pulang. Anehnya saya suruh bayar karena masuk skema umum. Saya lihat, malam itu banyak pasien yang ditolak seperti yang saya alami. Orang tua pada ngeluh karena kwatir ada apa-apa dengan anaknya,” keluhnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diarahkan petugas untuk bayar dikasir IGD, dan setelah dicek di kwitansi habis Rp270 Ribu. “Percuma ada BPJS masih bayar, ini (Manajemen RSUD) sama saja berlindung aturan BPJS dan rakyat jelas dirugikan,” jelasnya AG geram.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Keperawatan dan Penunjang Medik RSUD Indramayu, dr. Kurniawan menjelaskan, pasien yang masuk di IGD yang tidak direkomondasikan dirawat inap berarti masuk kategori non gawat darurat sesuai aturan yg berlaku di BPJS.
“Kami tidak menolak, tapi menjalankan aturan. Silahkan koordinasi dengan Humas pak Tarmudi, Mas,” jelas dr Kurniawan singkat.
Dalam ketentuan Pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke IGD namun tidak dirawat karena kondisinya tidak parah bisa jadi harus membayar, tergantung pada hasil pemeriksaan dokter.
Ketentuan biaya di IGD gratis atau ditanggung BPJS jika dokter IGD menyatakan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat (mengancam nyawa atau butuh penanganan cepat), biaya pemeriksaan tetap dijamin meski akhirnya tidak perlu rawat inap dan tidak bayar mandiri (Umum).
Jika dokter menyatakan kondisi pasien tidak gawat darurat (misal: sakit ringan seperti batuk pilek biasa), maka layanan tersebut tidak masuk tanggungan BPJS dan pasien diarahkan membayar sebagai pasien umum atau berobat ke FKTP (Puskesmas/klinik).
Namun dalam keterangan lain, pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke IGD namun dinilai tidak gawat darurat atau tidak perlu rawat inap tidak perlu membayar biaya pelayanan tersebut jika mengikuti prosedur yang benar, tetapi status jaminannya bisa berubah menjadi mandiri/umum jika memaksa minta layanan di luar indikasi medis atau melanggar alur.
Jika kondisi memenuhi kriteria gawat darurat (triase merah/kuning), pemeriksaan dan tindakan sesuai indikasi dokter IGD dan biaya ditanggung BPJS.
Harus Bayar Pribadi:
Kondisi tidak gawat darurat (triase hijau/ringan) lalu memaksa minta tindakan/obat di luar tanggungan atau naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.
Selain itu, berobat ke IGD tanpa rujukan, padahal tidak darurat dan tidak melalui FKTP (Puskesmas/Klinik) sesuai faskes yang ada dapat dinyatakan pasien umum atau harus bayar sendiri.(Taem Redaksi)



