Mediajabar.id – INDRAMAYU
Proyek Rehabilitasi Jalan Olahraga senilai Rp2.396.232.000 yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Di balik nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, muncul dugaan praktik pengurangan volume beton yang dinilai dapat merugikan keuangan negara sekaligus mengancam kualitas konstruksi jalan.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Senin (27/7/2026) malam menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang memunculkan dugaan adanya pola pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan tersebut terlihat dari pemasangan urugan batu (leveling) yang hanya dihampar pada bagian tengah badan jalan, sementara sisi kanan dan kiri dibiarkan tanpa urugan.
Pola tersebut diduga bukan sekadar metode pekerjaan biasa. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, ruang yang tersisa untuk pengecoran beton pada bagian tengah jalan diperkirakan hanya sekitar 12 hingga 13 sentimeter, padahal tinggi bekisting mencapai 20 sentimeter. Apabila hasil pengukuran tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka terdapat selisih sekitar 7 hingga 8 sentimeter yang berpotensi mengurangi volume beton secara signifikan.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada beberapa titik dengan jarak sekitar 50 meter yang tidak dipasangi urugan batu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa titik-titik tersebut sengaja dibiarkan sebagai lokasi pengambilan sampel saat uji coring sehingga hasil pengujian berpotensi tidak merepresentasikan keseluruhan pekerjaan. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Tak hanya itu, penggunaan plastik cor sebagai lapisan pemisah antara tanah dan beton juga terlihat tidak merata. Padahal material tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga mutu beton, mencegah rembesan air semen ke tanah, dan mengurangi risiko keretakan dini.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu itu dikerjakan oleh CV Andaru Cakra Alam. Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp2,39 miliar, publik pun mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis atau justru menyisakan potensi penyimpangan yang harus diusut.
Ketua WN 88 Sub Unit 002 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi pengurangan volume beton, maka bukan hanya kualitas jalan yang dipertaruhkan, tetapi juga uang rakyat yang bersumber dari APBD.
“Ini sangat memprihatinkan. Dari hasil pengamatan kami, ruang beton diduga hanya tersisa sekitar 12 sampai 13 sentimeter. Kalau dugaan ini terbukti benar, potensi kerugian negara sangat besar. Temuan ini akan kami laporkan melalui pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Irsyad.
Irsyad juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Menurutnya, dugaan penyimpangan dengan indikasi yang terlihat secara kasat mata semestinya menjadi perhatian serius konsultan pengawas. Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan tetap berjalan tanpa tindakan tegas apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.
Berdasarkan data SPSE Inaproc, pengawasan proyek tersebut dilakukan oleh PT Lima Benua Consultant. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak konsultan maupun kontraktor terkait temuan di lapangan. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.


