Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menghadiri rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (5/12/2023).
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan laporan panitia khusus (pansus) 10 raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amroni, dan Sirojudin.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, rektor dan direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta anggota dewan dari berbagai fraksi.
Kehadiran mereka menandakan pentingnya rapat paripurna dalam proses pembahasan dan penyetujuan raperda.
Syaefudin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, menyampaikan bahwa pansus 10 telah melakukan pembahasan intensif bersama tim asistensi eksekutif. Hasil dari pembahasan tersebut telah diolah menjadi laporan yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna.
“DPRD Kabupaten Indramayu melalui Pansus 10 telah mengolah hasil pembahasan yang kini disajikan sebagai laporan dalam rapat ini,” ujar Syaefudin.
Ketua Pansus 10, M. Alam Sukmajaya, menekankan bahwa pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan harapan agar raperda tersebut dapat disusun dengan baik, tidak hanya dari segi struktur penulisan, tapi juga dari isi materi yang diatur.
Alam berharap agar setelah raperda ini ditetapkan dan diberlakukan, implementasinya dapat berjalan maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap raperda ini dapat diimplementasikan secara maksimal oleh setiap stakeholder setelah diundangkan,” kata Alam.
Bupati Indramayu, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga membawa kemajuan bagi Kabupaten Indramayu.
Jajang juga menyatakan, raperda yang telah disetujui ini akan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan registrasi.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak atas persetujuan raperda ini. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan di masa mendatang,” tutup Jajang Sudrajat.